Polres Lombok Utara Gelar Konferensi Pers Ungkap Ops Jaran Rinjani 2024

    Polres Lombok Utara Gelar Konferensi Pers Ungkap Ops Jaran Rinjani 2024

    Lombok Utara, NTB -   Polres Lombok Utara  mengungkap 7 kasus dalam Operasi Jaran Rinjani 2024 mulai  tanggal,   27 Mei hingga 9 Juni 2024. Dalam 7 kasus tersebut, Polisi menetapkan 14 tersangka.

    Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro  melalui Wakapolres Lombok Utara Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH,   mengatakan satu tersangka ditahan di Polsek Selaparang karena terlibat kasus lain, empat tersangka sudah ditahan di Polres Lombok Utara dan sisanya tidak dilakukan penahanan.

    "Tidak ditahan karena masuk dalam perkara  tindak pidana ringan dan pelaku anak, " terangnya dalam Konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Kamis (13/06/2024).

    Dari tujuh kasus yang diungkap, kata Nyoman Adi, dua diantaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sementara lima lainnya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian ringan.

    "Dua kasus curat ini masuk TO (target operasi) selain itu non TO, " ungkapnya.

    Dua minggu operasi Jaran, kata Nyoman Adi, sejumlah sepeda motor, telepon genggam, mesin cuci, barang-barang elektronik dan berbagai jenis makanan ringan disita  Sat Reskrim Polres Lombok Utara, sebagai barang bukti yang ada kaitannya dengan tundak pidana yang dilakukan.

    "Seluruh tersangka, akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama tujuh tahun atau denda sebesar Rp 25 juta, " tegasnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Kayangan Berikan Bantuan Iqro dan...

    Artikel Berikutnya

    Lima Terduga Pengedar Narkotika di Bekuk...

    Berita terkait